assalamu'alaikum
warahmatullahi wabarokatuh
kali ini saya
akan menyampaikan sebuah artikel penting yang sebagaimana kita tahu sangat
berbahaya bagi negeri kita. Korupsi adalah perbuatan buruk yang telah mengakar
di negara Indonesia yang sepertinya sulit diberantas. Tindakan tidak terpuji
ini dapat mengganggu dan berdampak dalam semua segi kehidupan manusia.
Korupsi adalah perilaku pejabat
publik, baik politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak
legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan
menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka. Dalam bahasa
Latin korupsi berasal dari corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna
busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok.
Dari sudut
pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar mencakup unsur-unsur
perbuatan melawan hukum; penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana;
memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi; merugikan keuangan negara
atau perekonomian negara. Selain itu terdapat beberapa jenis tindak pidana
korupsi yang lain, di antaranya: memberi atau menerima hadiah atau janji
(penyuapan); penggelapan dalam jabatan; pemerasan dalam jabatan; ikut serta
dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara) atau menerima
gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara).
Dalam arti yang
luas, korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk
keuntungan pribadi. Semua bentuk pemerintah-pemerintahan rentan korupsi dalam
prakteknya. Beratnya korupsi berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk
penggunaan pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai
dengan korupsi berat yang diresmikan, dan sebagainya. Titik ujung korupsi
adalah kleptokrasi, yang arti harafiahnya pemerintahan oleh para pencuri,
dimana pura-pura bertindak jujur pun tidak ada sama sekali.
Korupsi yang
muncul di bidang politik dan birokrasi bisa berbentuk sepele atau berat,
terorganisasi atau tidak. Walau korupsi sering memudahkan kegiatan kriminal
seperti penjualan narkotika, pencucian uang, dan prostitusi, korupsi itu
sendiri tidak terbatas dalam hal-hal ini saja. Untuk mempelajari masalah ini
dan membuat solusinya, sangat penting untuk membedakan antara korupsi dan
kriminalitas|kejahatan.
Tergantung dari
negaranya atau wilayah hukumnya, ada perbedaan antara yang dianggap korupsi
atau tidak. Sebagai contoh, pendanaan partai politik ada yang legal di satu
tempat namun ada juga yang tidak legal di tempat lain.
semoga saja
bencana korupsi ini akan segara dapat diatasi di negara ini. percuma saja bila
banyak potensi yang dapat memajukan bangsa ini tetapi korupsi telah menjadi
budaya, mengakar pada sendi kehidupan bangsa. sama saja seperti mengisi drum
yang bocor.
demikianlah
artikel ini saya sampaikan supaya mengingatkan kita semua betapa benca korupsi
dapat menghancurkan bangsa kita. maka dari pada itu marilah bersama kita
hindarkan diri dari korupsi.
0 komentar:
Posting Komentar